Kota Bogor Terima Laporan Tahunan 2021 Ombudsman RI

Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 laporan (17,08%), kepegawaian 883 laporan (12,29%), kepolisian 676 laporan (9,41%), dan pendidikan 546 laporan (7,6%). Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%.

Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%).

Di sisi lain, masih banyaknya laporan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan formil (1.206 laporan) dan materiil (697 laporan), menurut Najih hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat untuk melapor perlu ditingkatkan.

Baca Juga  HUT IWAPI Ke 48 Kabupaten Bogor Siap Lahirkan Pengusaha Perempuan Yang Unggul Dan Berdaya Saing

“Untuk mengatasi hal ini, dilaksanakan kegiatan konsultasi non laporan yang meningkat sebesar 35,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Najih menjelaskan, sebagai upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan pemenuhan standar layanan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik secara nasional. Sejak tahun 2021 penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan secara populasi yaitu 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota.

Dalam rangka menyelesaikan isu-isu terkini, Ombudsman RI melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pelayanan publik yang berdampak sistemik, dengan memberikan tindakan korektif.

Investigasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat di antaranya Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB Tahun 2021, Kasus Kebakaran Tangki Pertamina di Balongan Indramayu, Pemenuhan Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Penyidikan Polri, Maladministrasi dalam Proses Alih Status Pegawai KPK, Tata Kelola Beras, Tata Kelola dan Pengawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintah, Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Penyaluran Bansos Kerap Bermasalah.

Pos terkait