Pemilik Didakwa Diatas Lahannya Sendiri, Kuasa Hukum : Dunia Hukum Sedang Sakit

BOGOR. Kasus yang dialami oleh DS begitu memprihatinkan, pasalnya DS selaku ahli waris dari Almarhumah Soemiyati atas sebidang tanah seluas 5000 meter persegi yang berlokasi di Kampung Palasari RT 04 / RW 06 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, harus menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong sebagai Terdakwa dalam dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Dalam kaasus ini DS tidak sendiri malainkan bersama ke empat orang Terdakwa lainnya yang berinisial W (68), ES (74), IL (33), MSS (42) kini telah menjalankan persidangan sejak tanggal 09 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong.

Baca Juga  Dishub Jabar Siap Dukung Pengembangan Transportasi Kota Bogor

Kasus ini bermula disaat DS selaku ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan seluas 5000 meter persegi hendak mau mengunjungi tempat pribadinya bersama ke empat orang yang mendampinginya pada akhir tahun 2019, namun disaat mau masuk ke lahan rumah milik pribadinya, tiba-tiba gembok dan rantai sudah terpampang di gerbang masuk. DS bersama ke empat pendampingnya merangsek masuk dengan niat untuk mengecek lokasi tanah miliknya.

Pos terkait