Pemilik Didakwa Diatas Lahannya Sendiri, Kuasa Hukum : Dunia Hukum Sedang Sakit

“Saya ga habis fikir, dengan kelakuan Aparat Penegak Hukum, kasus beginian bisa sampai ke meja persidangan. Seharusnya kasus ini tidak layak naik sampai ke meja persidangan, dikarenakan banyak pertimbangan yang harus di jadikan landasan hukum oleh APH salah satu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorati dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,sehingga APH harus mengedepankan sense of crisis atau kepekaan nurani terhadap setiap kasus yang dipandang/difikir/dirasa perlu untuk diselesaikan secara mediasi penal.”ungkapnya

Tapi ya sudahlah, mengingat kasus ini sudah masuk ke babak dunia peradilan, tak ada alasan buat kami yang haqul yakin tehadap hukum negeri ini yang insya allah masih bisa ditegaskan sebagaimana mestinya.
Saya dan tim akan kawal sampai putusan yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Negeri ini Harus sehat kembali dari kesakitan-kesakitan yang diderita nya.

Baca Juga  Kompetisi RC Sambil Ngabuburit, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Sembilan Bintang Law Office

Pos terkait