Akhirnya setelah adanya perbuatan itu, DS dan keempat orang pendampingnya dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin, adapun yang melaporkan DS bersama ke empat orang lainnya ES, W, IL dan MMS, adalah HG. HG mengklaim telah membeli tanah tersebut dari orang berinisial WS.
DS sebagai ahli waris dari pemilik tanah seluas 5000 meter persegi tersebut, kaget dan kalut. Bagaimana tidak, aset satu-satunya yang merupakan amanah dari alamarhumah ibu nya yang senantiasa harus dijaga dan dirawat, kini harus kehilangan begitu saja. Dan paling tragisnya, kini DS harus duduk di kursi pesakitan yakni kursi Terdakwa.
Pada tanggal 12 Juli 2022, DS bersama ke empat orang lainnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Kuasa hukum memandang kasus ini sangat menyentuh hati nurani, sehingga layak untuk ada pembelaan terhadap DS dan kawan-kawan.








