“Mungkin kemarin-kemarin bisa komunikasi sambil ngopi-ngopu tapi saat ini sudah tahapan pemilu jadi musti sudah mengambil jarak dan itu tugas Bawaslu,” tegas Sutarno.
Sejumlah pertanyaan dari parpol seperti partai Gelora, PKB dan Partai Buruh yakni ada duplikasi kepengurusan internal parpol.
“Kami akan cek di AD/ART parpol tersebut apakah dibolehkan atau tidak. Lalu ada kegandaan pengurus dengan parpol. Ini sesuai dengan paral 31-32 di PKPU nomor 4 tahun 2022,” ujar Yana Nurheryana, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu








