“Dengan adanya silpa dan tidak terserap anggaran di kelurahan-kelurahan pada kecamatan-kecamatan anggaran perjalanan dinas dan makan minum dikarnakan adanya pandemi covid-19 harusnya pada anggaran perubahan untuk mengatisipasi silpa atau tidak terserap anggaran harusnya kecamatan bisa di ajukan pergeseran anggaran agar terserapnya anggaran perjalanan dinas dan makan minum bisa di pergunakan untuk anggaran yang bermanfaat lainnya,” ujar Safrudin, (12/7).
Bahkan, pria yang akrab disapa Mr.Blue ini juga menyarankan agar pos anggaran untuk kelurahan disiapkan sendiri, tidak digabungkan dengan anggaran kecamatan. Ia menerangkan, anggaran kelurahan harus sesuai amanat PP nomor 17 tahun 2018 yang sudah jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran Untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dihitung dari pendapatan yg tercantum dalam APBD (PAD) setelah dikurangi DAK, atau kurang lebih Rp1,2 miliar.
“Sejauh ini kan sudah diatur di perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu harus sesuai dengan peraturan diatasnya. Namun kenyataannya kan tidak bisa dianggarkan secara maksimal apakah karena tidak adanya prioritas dari pemkot dalam segi penganggaran ataukah karena anggaran yang terbatas. Padahal kalau kita mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018 itu anggaran kelurahan yang bisa diakomodir di APBD Kota Bogor masih sangat kurang,” terangnya.








