Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara _Flight Information Region_ Jakarta dan _Flight Information Region_ Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(*)

Baca Juga  Gelar Senam Sehat Zumba dan Bazar UMKM, Kevin Alfendo: PBB Siap 'Pecah Telur' di Dapil Bogor Barat

Pos terkait