BOGOR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Organik. Adityawarman Adil (Adit), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanian Organik di Kota Bogor melihat begitu pentingnya regulasi ini.
“Perda ini nantinya akan menjadi solusi atas berbagai macam permasalahan yang dihadapi oleh para petani. Tidak hanya dari sisi perekonomian, tapi juga dari sisi lingkungan dan kesehatan warga,” kata Adit, Rabu (28/9/2022).
Menurut Adit yang juga anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS, tantangan yang dihadapi dalam penyusunan Raperda ini tidaklah sedikit. Mulai dari keterbatasan lahan pertanian, pemahaman masyarakat tentang urgensi konsumsi produk organik, belum terbentuknya ceruk pasar, serta beratnya biaya sertifikasi produk organik.








