Gelar Raker, Komisi I DPRD Kota Bogor Carikan Kantor Baru Untuk KPU dan Bawaslu Kota Bogor

“Untuk BKAD, saya minta agar bisa segera mencari aset yang layak dan sesui dengan ketentuan Per-KPU nomor 4 tahun 2011,” ujar Dadang.

Untuk diketahui, berdasarkan Per-KPU nomor 4 tahun 2011, Kantor KPU Kota Bogor merupakan gedung tipe II yang membutuhkan luas lahan minimal 458 meter per segi dan luas bangunan 597 meter per segi.

Jika memang tidak ada aset lahan milik Pemkot Bogor yang bisa digunakan untuk membangun kantor KPU dan Bawaslu. Menurut Dadang ada opsi lain, dimana pihak KPU dan Bawaslu bisa menempati kantor SKPD saat proses pemindahan pusat pemerintahan dimulai tahun depan.

“Bisa juga pihak KPU dan Bawaslu mencari bangunan eksisting yang mana nanti bisa dibeli. Nah itu bisa diajukan paling cepat nanti di APBD-Perubahan 2023,” ujar Dadang.

Baca Juga  Sekda Cek Pembangunan Sekolah Satu Atap Green Building, Harap Jadi Percontohan Trias UKS

Pos terkait