Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B

SUKABUMI. Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam Sambutannya menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi saat menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Selasa (4/10/22).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Cek Pembangunan Dua GOR Mini, Desember Diresmikan

Pos terkait