Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B

“Perlindungan kepada petani dalam Raperda perubahan ini yakni melalui pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan” Pungkasnya. (***)

Baca Juga  Soal Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi: Non-Partai

Pos terkait