“Perlindungan kepada petani dalam Raperda perubahan ini yakni melalui pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan” Pungkasnya. (***)
Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B








