Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B

“Penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial. hal ini telah diatur dalam raperda perubahan ini bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan memuat data dan informasi tekstual, numerik dan spasial” Jelasnya.

Produk hukum daerah, lanjut Bupati, sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten sukabumi guna mempertahankan keberadaan lahan sawah di kabupaten sukabumi sesuai dengan luasan yang dubutuhkan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga  TP PKK Kota Bogor Monitoring Program Pengumpulan Minyak Jelantah di Kebon Pedes

Pos terkait