Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B

“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di kabupaten sukabumi serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian” Terangnya

Bupati berharap melalui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan memberikan perlindungan kepada petani.

Baca Juga  Atasi Permasalahan Sampah Plastik, Mahasiswa UMB Berikan Edukasi Pengelolaan Sampah Menggunakan Metode 3R

Pos terkait