Bapenda Gelar Sosialisasi Tarif Retribusi dan Evaluasi Pencapaian PAD

“Kita sudah ada kesepakatan dengan DPRD dimasa sidang kedua di April Raperda tersebut akan disampaikan dan dibahas di DPRD. Tarif retribusi ini menjadi sesuatu yang penting karena nilai harus wajar dan sesuai dengan kemampuan masyarakat, kemudian ada fungsi pengendaliannya,” terangnya.

Lia menambahkan, tak hanya tarif retribusi yang berubah, beberapa jenis pajak yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian dicabut dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada yang hilang atau ada penyederhanaan. Seperti pajak hotel, restoran dan hiburan yang digabung menjadi pajak barang dan jasa tertentu. Kecuali BPHTB, PBB-P2, reklame masih sama.

“Kita lihat nanti untuk tarifnya, tidak terjadi penurunan yang signifikan namun masyarakat juga tidak berat dengan tarif pajak dan retribusi yang kita buat. Tantangannya memang cukup besar di samping potensi pajak dan retribusi yang belum bertambah secara signifikan. Ditambah target Kota Bogor cukup tinggi untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bersifat dasar dan strategis,” katanya. (*)

Baca Juga  Pembentukan KND Bukti Nyata Perhatian Pemerintah pada Hak Penyandang Disabilitas

Pos terkait