BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perdana Tahun 2023

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasall 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 111 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja. BNN akan terus berkomitmen untuk perang melawan narkotika wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). (*)

Baca Juga  Selama Tahun 2022 BNN Kabupaten Bogor Berhasil Berantas Peredaran Narkoba, Plt Bupati Bogor Optimis Kabupaten Bogor Bersinar Bisa Terwujud

Pos terkait