BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Ke 8 Tahun 2023

BNN

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Senin (11/9). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram ganja. Ini kali ke 8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 Orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis dan 53.010,97 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan.

Baca Juga  BNN RI Siapkan Juknis Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pada Kawasan Rawan Narkoba

Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut :

1. LKN 0017 : Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (45) dengan barang bukti 202,7 gram sabu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (23/6). Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di bawah jok mobil sebelah kiri yang dikendarainya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

2. LKN 0018 : Tim BNNP DKI Jakarta kembali berhasil gagalkan upaya transaksi narkotika di Kawasan Jakarta Timur, Senin (26/6). Sebanyak 151,96 gram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial MF (23). Saat dilakukan penggeledahan, Pria berusia 23 tahun ini menyimpan sabu tersebut di dalam saku jaket sebelah kirinya. Pengembangan dilakukan, Tim BNN menggeledah kediaman MF di Kawasan Cilebut, Bogor, dan menemukan 0,43 di kamar tersangka. Atas perbuatannya MF dijerat pasal Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  BNN RI Lakukan Pendekatan Kolaboratif Dengan BSI, Perkuat Kerjasama Dalam P4GN

3. LKN 0019 : Sebanyak 236 gram tembakau sintetis diamankan dari tangan 4 tersangka berinisial AH, ND, RA dan AZ. Keempatnya dibekuk saat berada di kamar kos di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (9/7). Selain barang bukti narkotika, Tim BNNP DKI Jakarta dan Tim BNNK Jakarta Selatan juga mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit kendaraan milik tersangka. Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 0020 : BNNP DKI Jakarta kembali menggagalkan Upaya transaksi narkotika di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/8). Kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket berisi ganja dari Medan menuju sebuah rumah di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Pengejaran dilakukan, dan Tim BNNP DKI Jakarta berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (21) saat menerima paket kiriman tersebut di depan rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, terdapat 993,5 gram ganja. Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait