BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Ke 8 Tahun 2023

BNN

5. LKN 0029 : BNN RI berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional dari Thailand menuju Lhoksumawe, Aceh. Bekerja sama dengan Bea dan Cukai Lhoksumawe, Tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A dan W diatas kapal Oskadon di Perairan Lhoksumawe, Minggu (30/7). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah karung berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.617 gram yang dikemas menggunakan bungkus teh cina. Petugas juga menemukan 1 karung berisi 31 bungkus berisi tablet narkotika yang mengandung methampethamina (Yaba) sebanyak 61.200 butir. Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni MH dan Z di Kota Lhoksumawe, Aceh Utara, Minggu (31/8). Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6. LKN 0030 : Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, BNN RI berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi B1194 WYI. Pada kendaraan tersebut ditemukan sabu seberat 22.525,5 gram yang disembunyikan didalam tangka bensin yang telah dimodifikasi. Kepada petugas, tersangka berinisial SA diminta mengantar kendaraan oleh pria berinisial C (DPO) dan akan diterima oleh seseorang di Jakarta dengan inisial A (DPO). Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan tersangka serta barang bukti diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun 2024, BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika

7. LKN 0031 : Tim BNN RI menerima laporan adanya paket berisi narkotika dari perusahaan jasa titipan Lion Parcel di kawasan Baturaja Timur, Sumatera Selatan. Atas laporan tersebut, Tim BNN melakukan penangkapan terhadap penerima berinisial A saat mengambil paket kiriman tersebut di loket Lion Parcel Tanjung Baru, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Didalam paket tersebut ditemukan 4.551,19 gram ganja. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

8. LKN 0032 : Sebelumnya, Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah mingirim paket dengan menggunakan nama samaran (Indra) dengan tujuan alamat Cengkareng Jakarta Barat. Pemantauan dilakukan bekerjasa sama dengan Bea dan Cukai saat paket tersebut tiba di Jakarta. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2.038 gram ganja dalam paket tersebut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  BNN RI Ungkap Kasus Jaringan Malaysia - Indonesia Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tangkapan Tahun 2023 Jaringan Internasional Malaysia, Meksiko

BNN

9. LKN 0033 : Pada Selasa (8/8), sekitar pukul 07.00 WIB, BNN mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N, di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat diamankan, M alias PM alias APA mengaku bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di Kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung beras berukuran besar yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merk ROLEX sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dengan dengan total berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir.

Baca Juga  Rakor Pokja PKP, Sekda Minta Identifikasi PSU

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka M alias PM alias APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR alias R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko. Selain keempat tersangka, di hari yang sama dengan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.

Pos terkait