BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Ke 8 Tahun 2023

BNN

10. LKN 0034 : Sebelumnya Tim BNN telah mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Kepada petugas, tersangka mengaku telah mengirim paket dengan nama penerima samara (Syarief) dan di tujukan ke alamat Jl. Setia Kawan Ujung, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Pada tanggal 8 Agustus 2023, paket yang kirimannya tiba dan diamankan tim Bea dan Cukai. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2.047 gram ganja didalam paket kirimannya tersebut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

11. LKN 0035 : Masih dari rangkaian kasus yang sama pengembangan tersangka AA yang juga telah mengirim paket berisi narkotika. Kali ini AA menggunakan nama samaran penerima M. Iqbal dengan alamat tujuan Batu Raja Timur, Sumatera Selatan. Paket kirimannya itu diamankan petugas di Loket Lion Parcel pada Kamis (10/8). Saat diperiksa, petugas menemukan 3.981,98 gram ganja. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Nusantara Program PMM Angkatan 2 Inbound Bawa Semangat Kebhinekaan Dari UNIDA untuk Nusantara

12. LKN 0036 : Tim BNN RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP di sebuah rumah yang berada di kawasan Baruna, Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat 39.399,3 gram. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan laki-laki berinsial PB di sebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan HLDA di rumahnya yang berada di Lampung. HLDA diketahui sebagai perantara narkotika di wilayah Lampung.

Dari pengakuan HLDA, narkotika jenis ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. Petugas BNN kemudian bekerja sama dengan Kepala Rutan untuk melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan. BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, berinisial ABS. Petugas selanjutnya bekerja sama dengan KA Lapas Kota Bumi Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABS.

Baca Juga  BNN RI Tegaskan Komitmen Kerja Sama Pada The 8th ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters

13. LKN 37 : Kasus terakhir adalah upaya penyelundupan 29.985 gram sabu yang berhasil di gagalkan Tim BNN RI di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/8). Berawal dari informasi yang diterima Tim BNN RI, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS di Jalan Gas alam, Babakan Indah, Gunung Putri, Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu buah karung berisi 28 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan bertuliskan Cai Yun Li. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Baca Juga  "Trendy Topik Rena-Tedy" Episode 1: Rena Da Frina Paparkan Program Unggulan untuk Kota Bogor

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Pos terkait