BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Lebih dari Rp 80 Miliar

BNN RI

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset sebesar lebih dari 80 miliar rupiah dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB yang merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana hukuman mati kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini telah terjadi sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK. Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian
Dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00
Dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp 392.670.000,00
Dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00

Baca Juga  BNN RI Ikuti Seminar Penilaian HAM: Mendorong Kolaborasi Kementrian Dan Lembaga Negara Untuk Pemenuhan HAM yang lebih efektif

Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan oleh tersangka SD alias HK alias AB dengan beberapa modus pencucian uang. Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.

Pos terkait