BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Lebih dari Rp 80 Miliar

BNN RI

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar. (*)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Baca Juga  DPRD Kecewa, Pemkot Belum Siapkan Kajian Untuk Pembahasan Raperda di Masa Sidang Ketiga

Pos terkait