DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Tiga Raperda

DPRD

Untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, dialokasikan juga Hibah sebesar Rp 80 Miliar yang dialokasikan untuk Penyelenggaraan Pilkada dan Pengamanan Pilkada.

Telah pula dianggarkan untuk perbaikan kantor kelurahan pada 6 kecamatan secara total sebesar Rp 7 Miliar. Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana untuk membeli lahan untuk kantor Kelurahan Pakuan sebesar Rp 10 Miliar.

Penyediaan alokasi anggaran untuk pegawai baru PPPK sebanyak 1.130 pegawai, dimana dari sejumlah pegawai tersebut 918 posisi akan ditempati oleh guru, 170 posisi akan ditempati untuk tenaga kesehatan, dan sisanya sebanyak 42 posisi akan dialokasikan untuk tenaga pelayanan teknis; dan belanja untuk mendukung pelaksanaan padat karya dalam rangka perbaikan sarana prasarana di Kota Bogor sebesar Rp 3 Miliar.

Baca Juga  Lahirkan Perda Baru, DPRD Dorong Kesetaraan dan Kesejahteraan Wanita

Dalam penyampaian ini, Pemkot Bogor mengajak DPRD untuk sama-sama membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga RAPBD yang akan diambil persetujuan bersama sudah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di wilayah Kota Bogor. “Kami setuju bahwa dalam rangka menciptakan iklim pertumbuhan dan pergerakan aktivitas ekonomi yang baik perlu ditetapkan langkah-langkah strategis terkait pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal daerah. Dalam kesempatan ini, kami mengajukan beberapa catatan penting atas raperda yang telah disampaikan tersebut, antara lain Judul Raperda ‘Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi’ dapat menyesuaikan menjadi ‘Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,” jelasnya.

Baca Juga  Tok! DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

Terkait dengan pemberian insentif, perlu ditambah poin-poin usaha-usaha lain yang akan diberikan insentif yaitu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam lingkup koperasi sebagai badan usaha, perlu dimasukan ketentuan kepemilikan NIB untuk koperasi agar memudahkan pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan melalui OSS RBA.

Selain itu, perlu diuraikan lebih lanjut bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi yang akan diberikan.

Pos terkait