DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Tiga Raperda

DPRD

SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor menggelar rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemakaman, bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi serta APBD Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan pengaturan mengenai pemakaman di Kota Bogor yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.

Hal ini seperti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana adanya rasionalisasi retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bukan lagi dari bagian objek retribusi.

Baca Juga  Kinerja dan Dedikasi Jajaran Sat Lantas Polresta Bogor Kota Diapresiasi Kopma GPII Bogor

Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis.

“Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergitas dan kebersamaan antar masyarakat,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (16/10/2023).

Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor. Poin penting dalam Raperda ini meliputi antara lain Perubahan nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Pemenuhan Standar Teknis (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan) dengan menggunakan Penyedia Jasa Bersertifikat dalam setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung, Penerbitan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) melalui SIMBG, Adanya proses konsultasi teknis (melalui TPA/TPT) dalam proses penerbitan PBG; dan adanya mekanisme inspeksi pada tahap konstruksi oleh pemilik bangunan.

Baca Juga  Renovasi Lanjutan Poliklinik RSUD Kota Bogor, Bima Arya Ingatkan Someah Hade ka Semah It’s Everything

Sementara itu, lingkup pengaturan Perda tersebut antara lain meliputi Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi, Peran serta masyarakat; dan Pembinaan dan Pengawasan

Pos terkait