Pemkot ingin membuat konsep yang berkelanjutan, jangka panjang atau paten terkait penataan Jalan Pedati. Pihaknya pun sepakat hal ini mengacu pada Perda Ketertiban Umum Nomor 1 Tahun 2021 yang mana pedestrian hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kembali menghidupkan jalan Lawangseketeng dan jalan Pedati untuk kembali dilalui angkot. Pasalnya saat ini di tengah jalan Pedati malah digunakan sebagai tempat sampah.








