SANGA.ID. Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (11/12/2023).
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim hadir secara langsung didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama beberapa kepala perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Terkait kesehatan, Dedie menegaskan perlu terus dilakukannya upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan aset penting dalam meningkatkan mutu Kota Bogor, terutama dalam hal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).