Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Raperda

Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sejalan dengan Tujuan yang disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Bogor yaitu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan capaian target cakupan layanan sesuai dengan amanat undang-undang mencapai akses aman air minum 100% memerlukan sumber dana yang tidak sedikit dan hal tersebut dapat dicapai melalui anggaran APBD,” kata Dedie.

Sedangkan mengenai profit dapat disampaikan bahwa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam 10 tahun terakhir telah memberikan deviden sebesar 55 persen dari laba bersih yang diperoleh setiap tahunnya.

Baca Juga  DPRD Kota Bogor Galakkan Tradisi Sholawat dan Dzikir Akhir Tahun

Pos terkait