Keempat, Atang berharap tiga poin yang sudah diamanatkan kepada Komisi IV DPRD Kota Bogor, Disdik Kota Bogor dan BKSDM Kota Bogor dapat selesai dalam kurun waktu satu bulan ini, kecuali surat dari DPRD yang harus segera dibuat, agar nantinya FGSN dapat mencari solusi lain jika mengalami kebuntuan dalam mencari keadilan.
“Kalau perjuangan FGSN mentok, silahkan ajukan ke PTUN dan kami DPRD siap membantu menyiapkan pendampingan hukumnya. Saya yakin Pemkot punya semangat yang sama dengan kita, hanya saja karena ada pembagian kekuasaan oleh pusat, ada keterbatasan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua FGSN Kota Bogor, Yayan Suryahman, telah menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh FGSN Kota Bogor kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan jajaran anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor dalam audiensi yang digelar pada Rabu (17/1).
Dalam audiensi tersebut, Yayan mengungkapkan saat ini para guru tengah memperjuangkan haknya lantaran belum mendapatkan kejelasan terkait penerimaan PPPK. Padahal para guru yang tergabung di FGSN Kota Bogor telah mengikuti rangkaian tes PPPK dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil tes tersebut.
“Jadi adanya kekecewaan kami guru swasta, ketika sudah mendapatkan penguman dan melewati passing grade, tetapi kami tidak kebagian formasi, maka dari sini bermula kekecewaan kami,” ujar Yayan.
Ia berharap, melalui ikhtiar ini DPRD Kota Bogor dapat membantu guru-guru Kota Bogor untuk mendapatkan haknya. Sebab, berbagai cara sudah pernah dilakukan oleh FGSN Kota Bogor, mulai dari menggelar audiensi dengan BKSDM, Disdik Kota Bogor sampai mengadukan nasibnya ke Dewan Pendidikan Kota Bogor.
“Maka harapannya bahwa aspirasi ini kami sampaikan ke DPRD dengan harapan anggota dewan bisa memberikan rasa keadilan bagi kami,” pungkasnya. (*)








