Kemendagri Dorong Percepatan Transformasi Digital melalui Penerbitan SE Mendagri

Digital

“Dengan adanya SE Mendagri, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakselerasi digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah dapat merancang strategi dan program-program inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital,” ungkap Suprayitno.

Suprayitno menyampaikan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan yang hadir aktif berperan dan mendukung penuh dalam implementasi percepatan transformasi digital di daerah.

“Hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerjasama yang kompak maka diharapkan tujuan percepatan transformasi digital dapat tercapai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Menyusun KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD

Pos terkait