Sekda Tinjau Lahan Hibah DJKN Kementerian Keuangan di Katulampa

Sekda

Syarifah mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan di R3 ini memang diperuntukkan untuk perdagangan dan jasa. Tak ayal, keinginan investor untuk membangun lahan ini sejalan dengan prinsip pendayagunaan aset milik pemerintah. Pasalnya, jika aset hanya didiamkan saja, tidak akan menghasilkan pendapatan. Sebaliknya jika aset dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka akan menghasilkan pendapatan bagi Kota Bogor.

“Kalau bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dan bisa memberikan kontribusi ke APBD kan bagus, cuma kembali lagi kita lihat peruntukannya karena ini lahan hibah dari DJKN. Jadi masih akan banyak pembahasan selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga  Kota Bogor Siapkan Kantor Pemerintahan Terpadu di Katulampa

Pos terkait