Pengarusutamaan Gender Jadi Perencanaan di Perangkat Daerah

Gender

Pilar pertama adalah akses. Harus dipastikan tidak ada yang tertutup dan tidak ada perbedaan untuk perempuan dalam pendidikan, daftar pekerjaan, open bidding jabatan kepala dinas, beauty kontes atau yang lain. Sebab, para perempuan memiliki akses dan kesempatan yang sama.

Kedua kontrol, maksudnya ada jaminan dan komitmen dari konsistensi bahwa setiap perempuan memiliki kontrol penuh terhadap hal dan nasib dirinya.

“Kepala Dinas PUPR ketika menjalankan tugas tidak disetir oleh kekuatan atau kepentingan lain, apalagi yang berdasarkan perbedaan gender. Jadi dipastikan adanya pemenangnya hak-hak dari para perempuan. Seperti wali kota yang tidak dipengaruhi kekuatan atau kepentingan apapun  hanya melayani warga semaksimal mungkin,” ungkap Bima Arya.

Baca Juga  Dedie Rachim Bahas Akses Tol dan Trase Baru Batutulis dengan Dirjen Bina Marga

Ketiga adalah partisipasi. Perempuan itu harus bisa mewarnai dalam hal kualitatif dan kuantitatif pada setiap proses pembangunan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan.

“Semua ada ruang berpartisipasi yang sama. Tidak boleh dihalangi atau Kuota-kuota tertentu,” jelasnya.

Pos terkait