2. LKN 0010: Berdasarkan informasi dari masyarakat, Desa Taman Sari, Bogor Jawa Barat, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap AL yang diduga menerima paket berisikan ganja dibalut dua bungkus lakban warna coklat. Pelaku diamankan pada Senin 1 April 2024 pukul 17.50 WIB.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 111 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. LKN 0012: Pada Sabtu 6 April 2024, petugas BNN menangkap AM yang menerima paket tirai gulung berisi sabu kiriman dari Penang Malaysia pada pukul 10.45 WIB di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Barang haram tersebut berhasil diendus oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melalui mesin X ray kemudian melaporkan ke pihak BNN. Setelah dilakukan penelusuran tersangka berhasil diamankan. Penemuan sabu pada paket tirai gulung itu diakui AM atas perintah MA yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi batang ganja di kediamannya.
Atas kasus ini, pihak BNN mengamankan dua tersangka AM dan MA. Dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. LKN0013: Anggota direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 Gram. Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.
Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket atas inisial DA. Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.








