AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di rutan Wonosobo.
Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari aksi yang dilakukan oleh tim BNN RI ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. Berbagai upaya terus dilakukan lewat pencegahan dan penindakan guna menciptakan demi masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba.
Karena itu, BNN RI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama memberantas peredaran narkotika dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. (*)
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
Biro Humas dan Protokol BNN RI








