“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.
Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami. Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.








