“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.
Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu. DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.








