Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami

DPRD

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan. (*)

Baca Juga  Bima Arya Temui Pelajar Heroik Bantu Damkar: Contoh Baik Mengamalkan Dasa Darma Pramuka

Pos terkait