Menanggapi hal tersebut, Delegasi BNN menyampaikan keprihatinan atas situasi narkotika di Amerika Serikat yang baru-baru ini dikategorikan sebagai darurat narkotika atas maraknya penyalahgunaan Fentanyl dan Xylazine. Dalam pertemuan tersebut Kepala BNN RI juga mengulas kembali terkait kerja sama antara BNN dan DEA yang telah terjalin sejak tahun 2008.
Lebih jauh Kepala BNN RI menyampaikan bahwa narkotika merupakan isu global dan hanya bisa ditangani dengan kerja sama erat antar negara dengan saling berbagi data dan informasi. Selain bertemu dengan DEA dalam kesempatan tersebut delegasi BNN juga bertemu dengan pejabat The Organized Crime Drug Enforcement Task Force (OCDETF) yang merupakan satuan tugas independen di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat.








