Kemendagri diberi tugas untuk koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pemberdayaan masyarakat lokal.
“Kami siap melaksanakan tugas dalam hal koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud.
Adapun tugas dari Satgas ini adalah sebagai berikut:
1. menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;
2. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu;








