Pemerintah Pusat Fasilitasi Target Porsi EBT Dalam Bauran Energi Primer ke Dokrenda Provinsi Jawa Timur

Energi

SANGA.ID. Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri diskusi kebijakan perencanaan energi nasional dan daerah, beberapa waktu lalu. Diskusi ini sebagai tindak lanjut atas Surat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.10.11/1634/124.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal Permohonan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Sektor Energi.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (1/8), diskusi dipimpin oleh Musri (Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional) serta dihadiri oleh Sekjen Dewan Energi Nasional beserta jajaran; Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas; Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.

Pada surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membutuhkan arahan atas terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1/176/SJ dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 10 Januari 2024 Perihal Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, serta Surat dari Dewan Energi Nasional Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 Tanggal 25 Juni 2024 Perihal Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RUED.

Baca Juga  Pemerintah Pusat Segera Bantu Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Lampung

Pos terkait