SANGA.ID. Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri diskusi kebijakan perencanaan energi nasional dan daerah, beberapa waktu lalu. Diskusi ini sebagai tindak lanjut atas Surat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.10.11/1634/124.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal Permohonan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Sektor Energi.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (1/8), diskusi dipimpin oleh Musri (Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional) serta dihadiri oleh Sekjen Dewan Energi Nasional beserta jajaran; Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas; Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.
Pada surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membutuhkan arahan atas terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1/176/SJ dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 10 Januari 2024 Perihal Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, serta Surat dari Dewan Energi Nasional Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 Tanggal 25 Juni 2024 Perihal Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RUED.