Pemerintah Pusat Fasilitasi Target Porsi EBT Dalam Bauran Energi Primer ke Dokrenda Provinsi Jawa Timur

Energi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang melakukan reviu atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RUED Provinsi Jawa Timur 2019-2050, dengan substansi perubahannya terkait target porsi EBT dalam bauran energi primer dari 17,09% menjadi 12,15% pada 2025 dan dari 19,56% menjadi 23,76% pada 2050.

Kementerian Dalam Negeri menyarankan beberapa hal. Pertama, diperlukan penjelasan dari Bappenas berkaitan dengan teknis perhitungan dan cara mencapai target yang ditetapkan untuk provinsi Jawa Timur, mengingat keterbatasan fiskal dan keterbatasan waktu untuk mencapai target dimaksud.

Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat menyesuaikan target dalam penyusunan dokumen perencanaan terkait energi dengan mengupayakan secara maksimal potensi EBT dan karakteristik masing-masing daerah.

Baca Juga  HPN Bukan Hanya Seremoni, Selalu Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah

Pos terkait