Berdasarkan Surat Edaran Bersama dimaksud, Provinsi Jawa Timur memandatorikan untuk mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 17,10% pada 2025 dan 63,61% pada 2045.
Sementara berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2050, porsi EBT dalam bauran energi primer sebesar 17,09% pada 2025 dan 19,56% pada 2050. Kondisi eksisting pencapaian porsi EBT Provinsi Jawa Timur sebesar 9,9%.
Dewan Energi Nasional pada 25 Juni 2024 menerbitkan Surat Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 yang ditujukan ke seluruh provinsi, yang memberikan arahan dalam hal penyusunan dokumen perencanaan daerah tetap mengacu pada Perda RUED. Bagi provinsi yang sedang melakukan penyusuan atau sedang melakukan revisi Rencana Perda RUED provinsi harus mempertimbangkan potensi EBT dan kemampuan sumber-sumber energi di masing-masing daerah.








