Restuardy Daud Apresiasi Dukungan SKALA terhadap Penerapan Layanan Dasar

Restuardy
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud

“Pemerataan dengan pendekatan imperatif juga mendorong daerah untuk memasukkan indikator yang merupakan turunan dari nasional, sehingga ini bisa secara terstruktur, bisa menyatu, atau bisa diukur di level nasional,” jelas Restuardy.

Selanjutnya, Restuardy mengatakan dengan semakin baiknya perkembangan IP SPM, semakin mengkonstruksikan mana yang SPM dan mana yang pelayanan publik.

Oleh karena itu, Restuardy berharap untuk rencana kerja periode 2024-2045, isu strategis lain yang perlu menjadi perhatian dan perlu fasilitasi SKALA pada yaitu berkenaan dengan pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pemenuhan layanan dasar.

Penggunaan DAU untuk layanan dasar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

Baca Juga  Pemkot Bogor dan WWF Bangun TPS 3R di Mekarwangi, Kelola Sampah 1.200 Ton Per Tahun

Selanjutnya, pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.

Pos terkait