Dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial EJ (42)terlibat peredaran sabu pada tahun 2021 dan menjalani hukuman di Rutan Paledang dengan vonis 5 tahun, ucapnya.
Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, kami pun berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial UK (29) yang merupakan ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering melakukan tawuran di wilayah Kota Bogor , dalam penangkapan tersebut kami berhasil menyita 29,13 gram bruto sabu, 1 karung jaket/Hoodie bertulisan “Tim Ogah Mundur”, 1 bilah Sajam jenis celurit, 1 bilah Sajam jenis kelewang, 1 bilah Sajam jenis samurai, 1 bilah Sajam jenis pisau dan rompi besi anti Sajam, barang-barang tersebut biasa digunakan untuk tawuran dan pelaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023.
Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar sabu inisial S (25) dengan barang bukti sabu seberat 484 gram bruto di wilayah Sukasari Kota Bogor yang menurut pengakuan sabu tersebut milik A (DPO) dan tersangka S (25) mendapat upah sebesar 5 juta serta berhasil menangkap peracik, memproduksi dan juga mengedarkan tembakau sintetis sistem tempel dengan inisial R (45) berikut barang bukti 117 gram tembakau sintetis dan alat pembuat tembakau sintetis, tersangka R (45) mendapatkan tepung bibit dan cara memproduksi cairan tembakau sintetis melalui akun Instagram GANJI dan tersangka R (45) mendapatkan keuntungan dengan menjual cairan tembakau sintetis sebesar 3 juta rupiah, sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.








