Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kamtibmas Kota Bogor dengan melakukan Patroli setiap saat dan setiap malam personil kami berada di lapangan untuk menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan masyarakat dan kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif, pungkasnya.
Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.
Para tersangka akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.








