Perjuangkan Nasib Warga BBR DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi dan Susun Rencana Penyelesaian Sengketa

BBR

“Isu berkaitan dengan aset kelurahan Cipaku ini menjadi gambaran bobroknya pengelolaan aset pemkot bogor. Ini akan menjadi perhatian kita di komisi I karena warga tidak mendapatkan kepastian hukum dari 1982 dan dikenakan biaya sewa di tahun 2011 dan efektif sampai 2024,” kata Rusli.

Rusli menekankan bahwa DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti secara serius aduan dari warga BBR. Nantinya penyelesaian sengeketa ini akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami DPRD akan menindaklanjuti karena ini harus terlibat semua. ini semua harus duduk bersama, disitu ada BKAD, bagian hukum, kabag Pem, Setda dan BPN harus kita libatkan semua. ini fungsi kami, insyaallah kami akan memperjuangkan apa yang ingin didapatkan oleh warga. insyaallah DPRD periode 2024 – 2029 ini punya semangat membela aspirasi masyarakat,” jelas Rusli.

Baca Juga  Dedie Rachim Susuri Sumbu Filosofi Yogyakarta

Di lokasi yang sama, Sugeng memberikan pandangannya sebagai pakar hukum. Dimana menurutnya, warga BBR sudah memiliki hak atas tanah kavling yang diberikan oleh pemerintah Kotamadya Bogor di tahun 1982 berupa surat kavling dengan ketentuan telah menempati lahan tersebut selama 20 tahun lebih dengan itikad baik.

Pos terkait