“Saya jelaskan, jadi perbuatan pemreintah tahun 1982 itu sudah benar dan menjalankan kewajiban mensejahterakan rakyat. itu satu kali sudah selesai dan tidak akan ada lagi perbuatan lain untuk membatalkan itu kecuali syarat dalam surat kavling tidak dipenuhi,” jelas pria yang akrab disapa STS.
Sebagai pemimpin rapat audiensi, Benninu meminta agar warga BBR yang diwakili oleh kuasa hukum membantu DPRD dengan menyampaikan berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa lahan untuk dijadikan bahan rapat oleh DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.
“Insyaallah kami akan memastikan perjuangan warga BBR bisa kami teruskan. Untuk itu kami meminta berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa ini untuk menjadi bahan kami dalam rapat selanjutnya dengan Pemkot Bogor,” pungkasnya. (*)








