Bapemperda DPRD Kota Bogor Berikan Penjelasan Terkait Perubahan Perda PDRD

Bogor

SANGA.ID. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti memberikan penjelasan terkait perubahan yang dilakukan dalam Perda yang baru berjalan selama 2 tahun itu.

Perubahan yang dilakukan dalam Perda PDRD dijelaskan oleh Endah merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Endah menekankan bahwa DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor sepakat untuk menerapkan kenaikan pajak sebesar 0,25 persen dari batas maksimal kenaikan 0,5 persen.

“Memang adanya aturan yang terbaru dimana pemerintah boleh menaikkan pajak maksimal 0,5 persen. Tetapi kami bersepakat di DPRD bersama pemerintah Kota Bogor adalah hanya 0,25 persen dan itu sesuai aturan yang ada sehingga insyaallah tidak ada kenaikan yang signifikan terkait dengan tarif pajak NJOP,” jelas Endah, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga  DP3AKB dan PKK Jawa Barat Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Bekasi

Pos terkait