Bapemperda DPRD Kota Bogor Berikan Penjelasan Terkait Perubahan Perda PDRD

Bogor

Endah mengakui kenaikan yang dilakukan ini merupakan imbas dari menurunnya bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kota Bogor.

“Harapannya ke depan semakin banyak lagi wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak. Sehingga bisa menaikkan pendapatan daerah dan mengurangi beban fiskal yang hari ini semakin berat karena adanya pengurangan subsidi dari pemerintah pusat ke Kota Bogor,” ungkap Endah.

Lebih lanjut, Endah menerangkan bahwa layanan ambulans yang ada di RSUD, Puskesmas dan Dinas Kesehatan tidak dikategorikan sebagai layanan umum, tetapi menjadi layanan kesehatan.

Hal ini akan berdampak kepada tidak ada lagi kenaikan tarif seperti yang selama ini terjadi.

“Jadi layanan ambulans nanti masuknya ke pelayanan kesehatan. Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan ke masyarakat karena ini bagian dari pelayanan dasar kesehatan,” kata Endah.

Baca Juga  RSUD Kota Bogor Jadi Rumah Sakit Pendidikan bagi 75 Dokter Muda Unhan

Pos terkait