Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan terhadap WNA sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara telah menjaring 312 WNA. Selain pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga menyoroti keberadaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi sponsor WNA ilegal.
Di wilayah Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 perusahaan PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Sementara itu, pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025 lalu, sebanyak 2.022 WNA diperiksa di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang terindikasi melakukan pelanggaran.








