“Dari 229 WNA yang terjaring, mayoritas pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah 99 kasus atau sekitar 43,2 persen,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya.
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran berupa 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Warga negara Nigeria tercatat sebagai kelompok terbanyak yang melanggar, dengan 82 orang atau sekitar 35,8 persen, disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Berdasarkan data hasil operasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang. Disusul Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.








