SANGA.ID. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menindak 196 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), pada 3–5 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi memeriksa total 229 WNA, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 196 orang dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran terbanyak.









