SANGA.ID. Menyikapi rumor adanya pungutan dalam pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD (B3) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Barat bergerak cepat bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Forkopimda. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Sabtu (12/10/2025).
Dalam dialog bersama para kader, terungkap bahwa distribusi MBG B3 di Kelurahan Tanjung baru berjalan satu bulan. Skema penyaluran masih dalam tahap penyesuaian, di mana sebanyak 572 paket MBG dikirim oleh pihak SPPG ke satu titik pengantaran di kantor kelurahan. Selanjutnya, para kader mendistribusikannya ke 11 posyandu yang tersebar di 9 RW.
Dari hasil evaluasi lapangan, disepakati bahwa ke depan tidak akan ada lagi iuran sukarela atau kencleng dalam proses distribusi MBG.
Wali Kota Tasikmalaya Virman Alfarizi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan dalam pelaksanaan program tersebut.
“MBG itu sudah jelas, gratis. Jadi tidak ada istilah iuran sukarela atau pungutan apa pun. Semua sudah diatur dalam insentif distribusi yang diberikan kepada kader,” ujar Viman.
Ia menambahkan, aturan tentang biaya distribusi baru diterbitkan pada 29 September 2025, sehingga kemungkinan terjadi miskomunikasi di tingkat pelaksana.








